Sabtu, 07 Maret 2015
Pelanggaran 7 oleh Handi Yahya
1. Iklan Rokok
Oleh Handi Yahya (1460100)
Baca Selengkapnya >>
1.26 Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi
erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau
alasan apa pun.iklan ini divisualisasikan dengan
satu pasangan yang bererat mesra dan ditambah dengan tagline yang mengundang
seperti sara/mesum.
2. Iklan Minuman
Iklan
tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
3. Iklan Motor
Dalam
iklan ini menampilkan adegan freestyle yang berbahaya.
1.11 Keselamatan
Iklan
tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya
jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
Pelanggaran 6 oleh Atreeyu
1.Iklan Head &Shoulder
2.Iklan Bajaj
Iklan tersebut menggunakan kata superlatif yaitu “TERBAIK” dan “TAK TERTANDINGI”, Iklan ini melanggar tata krama pariwara dalam ketentuan bahasa, yaitu :
Di Iklan produk smartphone Samsung ini melanggar etika pariwara karena ada unsur perbandingan. Iklan ini membandingkan produknya sendiri(Samsung GALAXY S3) dengan produk smartphone lain (iPHONE 5). Iklan ini melanggar etika dalam ketentuan perbandingan, yaitu :
Baca Selengkapnya >>
Iklan
tersebut menggunakan kata-kata superlatif, yaitu “no.1 di dunia”. Iklan ini
melanggar tata krama pariwara dalam ketentuan bahasa, yang isinya :
1.2 Bahasa
1.2.2
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata
superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan
“ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan
tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas
terkait atau sumber yang otentik
2.Iklan Bajaj
Iklan tersebut menggunakan kata superlatif yaitu “TERBAIK” dan “TAK TERTANDINGI”, Iklan ini melanggar tata krama pariwara dalam ketentuan bahasa, yaitu :
1.2 Bahasa
1.2.2
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata
superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan
“ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan
tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas
terkait atau sumber yang otentik
3.Iklan SamsungDi Iklan produk smartphone Samsung ini melanggar etika pariwara karena ada unsur perbandingan. Iklan ini membandingkan produknya sendiri(Samsung GALAXY S3) dengan produk smartphone lain (iPHONE 5). Iklan ini melanggar etika dalam ketentuan perbandingan, yaitu :
1.19 Perbandingan
1.19.2
Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka
metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas.
Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau
verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
Oleh Atreeyu Andrey P (146010030)
Pelanggaran 5 oleh Nadia
Saat ini banyak sekali iklan di Indonesia yang
melanggar etika periklanan, iklan media cetak maupun elektronik. Etika Pariwara Indonesia masih belum sepenuhnya jadi panduan bagi
pembuat iklan dan pengiklan. Masih saja banyak pelanggaran yang dilakukan oleh
brand produk dalam membuat iklannya. Berikut
ini adalah tiga iklan yang saya duga melanggar kode etik yang tertulis dalam Etika
Pariwara Indonesia.
Baca Selengkapnya >>
“Pake sekalee Gratis sampe Ribuan kalee!”. Kata-kata ini mungkin
bisa menarik perhatian dan minat konsumen. Akan tetapi, seharusnya bisa menggunakan
kata-kata yang lebih tepat sehingga tidak menimbulkan salah persepsi khalayak
yang menjadi target pasarnya. Misalnya jika ada biaya tambahan yang dikenakan
kepada konsumen. Maka juga harus dicantumkan dengan jelas berapa biaya tambahan
tersebut. Menurut saya
iklan ini telah melanggar Etika Pariwara Indonesia yaitu: Tata Krama Isi Iklan
1.5 Pemakaian
Kata “Gratis”
Kata
“gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan,
bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang
dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
“Produk
Terbaik! Pilih Data Card Mana Saja, Gratis! Internet up to 3 Bulan XL
3G-HSDPA”.
Menurut saya
iklan ini telah melanggar Etika Pariwara Indonesia yaitu:
Tata Krama Isi
Iklan
1.2
Bahasa
1.2.2
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor
satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama,
tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan
dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
1.5 Pemakaian
Kata “Gratis”
Kata
“gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan,
bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang
dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
3. Iklan Gery Chocolatos
Dalam
iklan tersebut seorang kakak sedang membuka kulkas dan terkejut menemukan
adiknya sedang menikmati Gery Chocolatos. Kakaknya pun bertanya, “Ngapain kamu
de?” Adiknya menjawab, “Makan Chocolatos, kak. Katanya kalau masuk dalam kulkas
lebih enak.” Kemudian kakaknya mengambil sebatang Gery Chocolatos lalu menutup
kulkas kembali tanpa mengeluarkan adiknya.
Menurut saya
iklan ini telah melanggar Etika Pariwara Indonesia yaitu:
Tata Krama Isi Iklan
1.27
Khalayak Anak-anak
1.27.1
Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal
yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan
kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (Lihat juga Penjelasan)
Tata
Krama Pemeran Iklan
3.1 Anak-anak
3.1.2
Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan
atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
Oleh Nadia Nur Shabrina (146010033)
Pelanggaran 4 oleh Zaenal Arifin
1.Iklan Sunlight
Seharusnya iklan ini tidak menggunakan tanda asteris untuk menyembunyikan kata-kata sebagai berikut *dibandingkan dengan pencuci piring biasa,karena ini dapat membuat kosumen bingung dengan kualitas produk dan tidak tahu kelebihan produk tersebut.
2.Iklan Indosat
3.Iklan So Klin
Oleh Zaenal Arifin (146010015)
Baca Selengkapnya >>
Seharusnya iklan ini tidak menggunakan tanda asteris untuk menyembunyikan kata-kata sebagai berikut *dibandingkan dengan pencuci piring biasa,karena ini dapat membuat kosumen bingung dengan kualitas produk dan tidak tahu kelebihan produk tersebut.
2.Iklan Indosat
Dalam
iklan ini , terdapat penghinaan terhadap kota Bekasi
3.Iklan So Klin
Dalam iklan diatas
terdapat kata “TAK TERKALAHKAN”
1.2.2 Iklan tidak
boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor
satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, danatau yang bermakna
sama, tanpa secara khas menjelaskan
keunggulan tersebut yang
harus dapat dibuktikan dengan pernyataan
tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
Oleh Zaenal Arifin (146010015)
Pelanggaran 3 oleh Eka Putra YH
1.Iklan Shinyoku
2. Iklan E-Juss
3.Iklan Sabun Lifebouy
Baca Selengkapnya >>
Iklan TV Shinyoku versi Romy Rafael
melanggar EPI dimana di dalamnya terdapat penayangan pernyataan superlatif yang
berupa pernyataan : “Paling terang, paling hemat, dan paling
kuat.” Pernyataan superlatif di dalam iklan tersebut melanggar EPI dalam ketentuan tata krama
bahasa yang menyatakan bahwa: ” Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata
superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top, atau kata-kata berawalan “ter”
dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut
yang harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis dan otoritas
terkait atau sumber yang otentik.”
2. Iklan E-Juss
Iklan E-Juss versi Sule
ini meniru produk lain dimana penumpang yang dibelakangnya memakai atribut yang
biasa ada di iklan Kukubima Ener-G,Oleh sebaba itu iklan ini melanggar EPI soal
peniruan yang mana klan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing
sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan
atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep
atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian
eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul,
slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik,
ikon atau atribut khas lain, dan properti.
3.Iklan Sabun Lifebouy
Iklan sabun mandi Lifeboy versi "5 Tahun Bisa
untuk NTT" ini diprotes sejumlah warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Iklan
itu dianggap melecehkan masyarakat NTT. Mereka menyebarkan petisi penolakan dan
meminta iklan tersebut dihentikan penayangannya. Oleh sebab itu iklan ini
dinyatakan melanggar EPI tentang perlindungan hak-hak pribadi dimana iklan tidak
boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu dari yang
bersangkutan.
Selain itu seorang ahli juga menilai isi
iklan itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bilang itu adalah bentuk
eksploitasi kemiskinan untuk kepentingan bisnis dan kepentingan tertentu
sebagai bentuk pencitraan. Dimana dengan kita membeli sabun lifebouy kita akan
menyelamatkan anak NTT agar bisa mendukung ulang tahun kelima lifebouy
Oleh Eka Putra Yanuar H. (146010029)
Pelanggaran 2 oleh Ibnu Syahid
1. Iklan Rinso
Dalam hal ini anak anak melakukan hal yang tidak seharus nya dilakukan , mendorong mobil.
Oleh Ibnu Syahid (146010009)
Baca Selengkapnya >>
Dalam hal ini anak anak melakukan hal yang tidak seharus nya dilakukan , mendorong mobil.
3.1.2 Iklan tidak
boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan adegan yang berbahaya, menyesatkan
atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
2. Iklan Smart
Dalam iklan ini ada dua pelanggaran , “GRATIS” dan “SATU-SATUNYA”
1.4 Penggunaan Kata
”Satu-satunya”
Iklan
tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yangbermakna sama, tanpa
secara khas menyebutkan dalam hal apaproduk tersebut menjadi
yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan.
1.5 Pemakaian Kata
“Gratis”
Kata
“gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak bolehdicantumkan dalam
iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya
pengiriman yang dikenakan kepada konsumen jugaharus dicantumkan
dengan jelas.
3. Iklan Tolak Angin
Maksud kata “PINTAR” adalah
tolak angin
1.21 Merendahkan
Iklan
tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh Ibnu Syahid (146010009)
Pelanggaran 1 oleh Deni Sulaeman
1.Iklan Sosis so nice
Iklan So Nice selalu meng up to date dengan mengganti model iklannya dengan bintang atau artis yang sedang tenar waktu itu. Untuk iklan So Nice dengantagline “JMS, Juara Makan So Nice”, dan parahnya lagi si atlet berkata, “Ingin jadi juara seperti kita? Makan So Nice”. Menurut saya iklan ini menggunakan bahasa yang kurang etis dan dapat memprovokasi masyarakat dan kurang bertanggungjawab, sebab Jika ada penonton yang makan So Nice banyak lalu tidak menjadi juara lantas siapa yang akan ber tanggung jawab. Dan saya yakin pihak produsen juga akan lepas tanggan.
2.Iklan Head & Shoulder
Sinopsis: Darius menanyakan tentang shampoo nomor dua dan nomor satu di dunia. Tokoh dalam iklan tersebut tidak mengetahui shampoo nomor dua di dunia, Ia hanya mengetahui shampoo nomor satu di dunia. Dalam iklan ini jelas tampil tulisan “No.1″. Pelanggaran Pasal 1.2 Bahasa: 1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
3.Iklan Shinyoku
diceritakan di iklan ini Romy Rafael yang mensugesti satu keluarga dengan sugesti bahwa lampu shinyoku yang paling terang, paling hemat dan paling kuat... pernyataan "paling" atau "ter" apakah memang dan sudah teruji dengan pengalaman membandingkan dengan kompetitor.
Oleh Deni Sulaeman (146010040)
Langganan:
Postingan (Atom)