Sabtu, 07 Maret 2015

Pelanggaran 7 oleh Handi Yahya

1. Iklan Rokok


1.26 Pornografi dan Pornoaksi

Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.iklan ini divisualisasikan dengan satu pasangan yang bererat mesra dan ditambah dengan tagline yang mengundang seperti sara/mesum.


2. Iklan Minuman 
1.21 Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
 
3. Iklan Motor
Dalam iklan ini menampilkan adegan freestyle yang berbahaya.

1.11 Keselamatan

Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.






Oleh Handi Yahya (1460100)
Baca Selengkapnya >>

Pelanggaran 6 oleh Atreeyu

1.Iklan Head &Shoulder



   Iklan tersebut menggunakan kata-kata superlatif, yaitu “no.1 di dunia”. Iklan ini melanggar tata krama pariwara dalam ketentuan bahasa, yang isinya :

1.2 Bahasa

1.2.2

Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik
 
2.Iklan Bajaj
 Iklan tersebut menggunakan kata superlatif yaitu “TERBAIK” dan “TAK TERTANDINGI”, Iklan ini melanggar tata krama pariwara dalam ketentuan bahasa, yaitu :
1.2 Bahasa

1.2.2

Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik
 3.Iklan Samsung

   Di Iklan produk smartphone Samsung ini melanggar etika pariwara karena ada unsur perbandingan. Iklan ini membandingkan produknya sendiri(Samsung GALAXY S3) dengan produk smartphone lain (iPHONE 5). Iklan ini melanggar etika dalam ketentuan perbandingan, yaitu :
1.19 Perbandingan
1.19.2
Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.


Oleh Atreeyu Andrey P (146010030)
Baca Selengkapnya >>

Pelanggaran 5 oleh Nadia

      Saat ini banyak sekali iklan di Indonesia yang melanggar etika periklanan, iklan media cetak maupun elektronik. Etika Pariwara Indonesia masih belum sepenuhnya jadi panduan bagi pembuat iklan dan pengiklan. Masih saja banyak pelanggaran yang dilakukan oleh brand produk dalam membuat iklannya. Berikut ini adalah tiga iklan yang saya duga melanggar kode etik yang tertulis dalam Etika Pariwara Indonesia.
1.  Iklan Kartu Perdana IM3
  “Pake sekalee Gratis sampe Ribuan kalee!”. Kata-kata ini mungkin bisa menarik perhatian dan minat konsumen. Akan tetapi, seharusnya bisa menggunakan kata-kata yang lebih tepat sehingga tidak menimbulkan salah persepsi khalayak yang menjadi target pasarnya. Misalnya jika ada biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen. Maka juga harus dicantumkan dengan jelas berapa biaya tambahan tersebut. Menurut saya iklan ini telah melanggar Etika Pariwara Indonesia yaitu: Tata Krama Isi Iklan

1.5 Pemakaian Kata “Gratis”

Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.



2.  Iklan Kartu Perdana XL
“Produk Terbaik! Pilih Data Card Mana Saja, Gratis! Internet up to 3 Bulan XL 3G-HSDPA”.

Menurut saya iklan ini telah melanggar Etika Pariwara Indonesia yaitu:
Tata Krama Isi Iklan
1.2 Bahasa

1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.

1.5 Pemakaian Kata “Gratis”
Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
 
3.  Iklan Gery Chocolatos
Dalam iklan tersebut seorang kakak sedang membuka kulkas dan terkejut menemukan adiknya sedang menikmati Gery Chocolatos. Kakaknya pun bertanya, “Ngapain kamu de?” Adiknya menjawab, “Makan Chocolatos, kak. Katanya kalau masuk dalam kulkas lebih enak.” Kemudian kakaknya mengambil sebatang Gery Chocolatos lalu menutup kulkas kembali tanpa mengeluarkan adiknya.

Menurut saya iklan ini telah melanggar Etika Pariwara Indonesia yaitu:
Tata Krama Isi Iklan

1.27 Khalayak Anak-anak

1.27.1 Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (Lihat juga Penjelasan)

Tata Krama Pemeran Iklan

3.1 Anak-anak
3.1.2 Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.




Oleh Nadia Nur Shabrina (146010033)
Baca Selengkapnya >>

Pelanggaran 4 oleh Zaenal Arifin

1.Iklan Sunlight
Seharusnya iklan ini tidak menggunakan tanda asteris untuk menyembunyikan kata-kata sebagai berikut *dibandingkan dengan pencuci piring biasa,karena ini dapat membuat kosumen bingung dengan kualitas produk dan tidak tahu kelebihan produk tersebut.

2.Iklan Indosat


Dalam iklan ini , terdapat penghinaan terhadap kota Bekasi

3.Iklan So Klin


Dalam iklan diatas terdapat kata “TAK TERKALAHKAN”
  1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, danatau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan
keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.

Oleh Zaenal Arifin (146010015)
Baca Selengkapnya >>

Pelanggaran 3 oleh Eka Putra YH

1.Iklan Shinyoku
   

Iklan TV Shinyoku versi Romy Rafael melanggar EPI dimana di dalamnya terdapat penayangan pernyataan superlatif yang berupa pernyataan :  Paling terang, paling hemat, dan paling kuat.” Pernyataan superlatif di dalam iklan tersebut  melanggar EPI dalam ketentuan tata krama bahasa yang menyatakan bahwa: ” Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top, atau kata-kata berawalan “ter” dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis dan otoritas terkait atau sumber yang otentik.”

2. Iklan E-Juss



Iklan E-Juss versi Sule ini meniru produk lain dimana penumpang yang dibelakangnya memakai atribut yang biasa ada di iklan Kukubima Ener-G,Oleh sebaba itu iklan ini melanggar EPI soal peniruan yang mana klan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.


3.Iklan Sabun Lifebouy

Iklan sabun mandi Lifeboy versi "5 Tahun Bisa untuk NTT" ini diprotes sejumlah warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Iklan itu dianggap melecehkan masyarakat NTT. Mereka menyebarkan petisi penolakan dan meminta iklan tersebut dihentikan penayangannya. Oleh sebab itu iklan ini dinyatakan melanggar EPI tentang perlindungan hak-hak pribadi dimana iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu dari yang bersangkutan.
Selain itu seorang ahli juga menilai isi iklan itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bilang itu adalah bentuk eksploitasi kemiskinan untuk kepentingan bisnis dan kepentingan tertentu sebagai bentuk pencitraan. Dimana dengan kita membeli sabun lifebouy kita akan menyelamatkan anak NTT agar bisa mendukung ulang tahun kelima lifebouy


Oleh Eka Putra Yanuar H. (146010029) 
Baca Selengkapnya >>

Pelanggaran 2 oleh Ibnu Syahid

1. Iklan Rinso
     Dalam hal ini anak anak melakukan hal yang tidak seharus nya dilakukan , mendorong mobil.

3.1.2 Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.

 2. Iklan Smart

Dalam iklan ini ada dua pelanggaran , “GRATIS” dan “SATU-SATUNYA”

1.4 Penggunaan Kata ”Satu-satunya”

Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yangbermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apaproduk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

1.5 Pemakaian Kata “Gratis”

Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak bolehdicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen jugaharus dicantumkan dengan jelas.  

 

3. Iklan Tolak Angin

Maksud kata “PINTAR” adalah tolak angin

1.21 Merendahkan

Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.



  Oleh Ibnu Syahid (146010009)
Baca Selengkapnya >>

Pelanggaran 1 oleh Deni Sulaeman


1.Iklan Sosis so nice
Iklan So Nice selalu meng up to date dengan mengganti model iklannya dengan bintang atau artis yang sedang tenar waktu itu. Untuk iklan So Nice dengantagline “JMS, Juara Makan So Nice”, dan parahnya lagi si atlet berkata, “Ingin jadi juara seperti kita? Makan So Nice”. Menurut saya iklan ini menggunakan bahasa yang kurang etis dan dapat memprovokasi masyarakat dan kurang bertanggungjawab, sebab Jika ada penonton yang makan So Nice banyak lalu tidak menjadi juara lantas siapa yang akan ber tanggung jawab. Dan saya yakin pihak produsen juga akan lepas tanggan.

2.Iklan Head & Shoulder
Sinopsis: Darius menanyakan tentang shampoo nomor dua dan nomor satu di dunia. Tokoh dalam iklan tersebut tidak mengetahui shampoo nomor dua di dunia, Ia hanya mengetahui shampoo nomor satu di dunia. Dalam iklan ini jelas tampil tulisan “No.1″. Pelanggaran Pasal 1.2 Bahasa: 1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan  dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. 

3.Iklan Shinyoku
diceritakan di iklan ini Romy Rafael yang mensugesti satu keluarga dengan sugesti bahwa lampu shinyoku yang paling terang, paling hemat dan paling kuat... pernyataan "paling" atau "ter" apakah memang dan sudah teruji dengan pengalaman membandingkan dengan kompetitor.
  


Oleh  Deni Sulaeman (146010040) 
Baca Selengkapnya >>