Sabtu, 07 Maret 2015
Pelanggaran 7 oleh Handi Yahya
1.26 Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi
erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau
alasan apa pun.iklan ini divisualisasikan dengan
satu pasangan yang bererat mesra dan ditambah dengan tagline yang mengundang
seperti sara/mesum.
2. Iklan Minuman
Iklan
tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
3. Iklan Motor
Dalam
iklan ini menampilkan adegan freestyle yang berbahaya.
1.11 Keselamatan
Iklan
tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya
jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar