Sabtu, 07 Maret 2015
Pelanggaran 5 oleh Nadia
“Pake sekalee Gratis sampe Ribuan kalee!”. Kata-kata ini mungkin
bisa menarik perhatian dan minat konsumen. Akan tetapi, seharusnya bisa menggunakan
kata-kata yang lebih tepat sehingga tidak menimbulkan salah persepsi khalayak
yang menjadi target pasarnya. Misalnya jika ada biaya tambahan yang dikenakan
kepada konsumen. Maka juga harus dicantumkan dengan jelas berapa biaya tambahan
tersebut. Menurut saya
iklan ini telah melanggar Etika Pariwara Indonesia yaitu: Tata Krama Isi Iklan
1.5 Pemakaian
Kata “Gratis”
Kata
“gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan,
bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang
dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
“Produk
Terbaik! Pilih Data Card Mana Saja, Gratis! Internet up to 3 Bulan XL
3G-HSDPA”.
Menurut saya
iklan ini telah melanggar Etika Pariwara Indonesia yaitu:
Tata Krama Isi
Iklan
1.2
Bahasa
1.2.2
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor
satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama,
tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan
dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
1.5 Pemakaian
Kata “Gratis”
Kata
“gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan,
bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang
dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
3. Iklan Gery Chocolatos
Dalam
iklan tersebut seorang kakak sedang membuka kulkas dan terkejut menemukan
adiknya sedang menikmati Gery Chocolatos. Kakaknya pun bertanya, “Ngapain kamu
de?” Adiknya menjawab, “Makan Chocolatos, kak. Katanya kalau masuk dalam kulkas
lebih enak.” Kemudian kakaknya mengambil sebatang Gery Chocolatos lalu menutup
kulkas kembali tanpa mengeluarkan adiknya.
Menurut saya
iklan ini telah melanggar Etika Pariwara Indonesia yaitu:
Tata Krama Isi Iklan
1.27
Khalayak Anak-anak
1.27.1
Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal
yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan
kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (Lihat juga Penjelasan)
Tata
Krama Pemeran Iklan
3.1 Anak-anak
3.1.2
Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan
atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
Oleh Nadia Nur Shabrina (146010033)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar